Royalti Musik Bukan Pajak! Kemenkum NTB Edukasi Pelaku Usaha Soal Hak Cipta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Sosialisasi Hak Cipta bertema 'Fair Play, Fair Pay: Membangun Ekosistem Musik yang Berkeadilan melalui Penghormatan terhadap Hak Cipta dan Hak Terkait' di Ballroom Hotel Lombok Raya, Senin (24/8). Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta termasuk unsur Pemprov NTB, Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Barat, serta pelaku usaha perhotelan, restoran, kafe, dan ekonomi kreatif. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mengedukasi masyarakat tentang penggunaan musik komersial sesuai ketentuan hak cipta. Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita menjelaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah pajak, melainkan bentuk penghargaan hak ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak terkait. Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya prinsip Fair Play dan Fair Pay agar setiap karya yang digunakan komersial dapat dihargai secara layak, menciptakan ekosistem musik yang sehat dan adil bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Bagikan
Berita terkait
Hari Pengayoman Ke-81: 25 Pencipta di NTB Terima Sertifikat Hak Cipta
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Ekraf Mania Festival 2026 Perkuat Kolaborasi Pelaku Ekraf di NTB
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.27
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
Potensi KI Sumbawa Barat Mulai Dipetakan, Empat Motif Tenun Didaftarkan Hak Cipta
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.45