Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Rp 97,5 Miliar Kurang Bayar DBH Pemda di Bali Dikucurkan, Jatah Gianyar Terbesar

Kantor Wilayah DJPb Bali telah mencairkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 97,5 miliar per Agustus 2026 untuk sembilan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata. Dana tersebut mencakup berbagai jenis DBH seperti DBH Pasal 21, PPh Pasal 25/29, hingga DBH sumber daya alam seperti kehutanan dan mineral batu bara. Kabupaten Gianyar mendapatkan alokasi terbesar sebesar Rp 13,91 miliar, diikuota Kabupaten Karangasem dengan Rp 11,58 miliar dan Kabupaten Jembrana dengan Rp 12,24 miliar. Sementara itu, Kota Denpasar menerima Rp 8,68 miliar, Kabupaten Badung Rp 8,95 miliar, Kabupaten Tabanan Rp 8,11 miliar, Kabupaten Klungkung Rp 8,09 miliar, Kabupaten Bangli Rp 8,07 miliar, dan Kabupaten Buleleng Rp 8,12 miliar. Kepala Kanwil DJPb Bali, Supendi, menjelaskan bahwa pencairan ini bertujuan untuk memberikan keadilan pembagian hasil sumber daya alam kepada seluruh pemerintah daerah yang berhak.

Berita terkait