RUU PAMDS Atur Kompensasi untuk Masyarakat Adat yang Terdapat Sumber Air Baku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Keahlian DPR menambahkan pasal 101 dalam RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMDS) untuk mengatur kompensasi atau imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat adat yang memiliki sumber air baku. Kompensasi diberikan ketika pemanfaatan air baku berasal dari wilayah masyarakat adat, dengan tujuan menjaga kelestarian sumber air, menghargai hak masyarakat adat, serta mewujudkan keadilan lingkungan. Bentuk kompensasi dapat berupa peningkatan kesejahteraan, penguatan kapasitas, atau sesuai kesepakatan lokal. RUU juga mengatur tarif yang adil, transparan, dan dapat berbeda per wilayah (Pasal 79-82), serta subsidi untuk masyarakat tidak mampu (Pasal 84-86) dengan sumber dana APBN/APBD.
Bagikan
Berita terkait
PBNU Tetapkan 556 Peserta Muktamar ke-35 NU, Papua Proses Verifikasi
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 23.15
Daftar Klan Terkuat di Jujustu Kaisen
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 23.10
Prabowo Dorong Inovasi Baru Tangani Kebakaran Hutan, Singgung 'Ubi Bombing'
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.09
Aliansi BEM Persatuan se-DKI Dorong AMPB Kedepankan Dialog
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.02