Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital

Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan digital dan pembangunan nasional. Fokus utama RUU ini adalah penguatan kedaulatan data nasional, di mana negara memiliki kemampuan penuh untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data. Transformasi ini mencakup integrasi Pemerintah Digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital dengan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama.

Implementasi SDI akan dilakukan secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu poin penting adalah penyederhanaan pertukaran data lintas sektor yang tidak lagi memerlukan nota kesepahaman (MoU) selama standar keamanan terpenuhi. Selain itu, RUU ini berkomitmen tidak membentuk lembaga baru guna menghindari kompleksitas birokrasi dan tumpang tindih regulasi.

Berita terkait