RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan digital dan pembangunan nasional. Fokus utama RUU ini adalah penguatan kedaulatan data nasional, di mana negara memiliki kemampuan penuh untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data. Transformasi ini mencakup integrasi Pemerintah Digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital dengan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama.
Implementasi SDI akan dilakukan secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu poin penting adalah penyederhanaan pertukaran data lintas sektor yang tidak lagi memerlukan nota kesepahaman (MoU) selama standar keamanan terpenuhi. Selain itu, RUU ini berkomitmen tidak membentuk lembaga baru guna menghindari kompleksitas birokrasi dan tumpang tindih regulasi.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintahan Digital: Membangun Negara yang Bekerja sebagai Satu Sistem
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.35
Telkomsel Dorong Transformasi Digital dalam Ekosistem Logistik Nasional
Detik.com · 9 September 2026 pukul 14.31
Resmi Operasikan Jarkompenas, AirNav Indonesia Efisiensi Komunikasi Penerbangan
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 20.22
Telkom Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Penguatan Infrastruktur Digital
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.13