Saksi Dengar Info Pengaturan Penyedia Katering Haji dan Pungutan Fee
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, auditor Kementerian Agama, Abdul Aziz Nur, memberikan keterangan bahwa ia mendengar informasi terkait pengaturan penyedia katering haji 2024 yang disertai pungutan fee. Menurut BAP-nya, Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Katering Direktorat Layanan Luar Negeri, mengaku mendapatkan instruksi dari Yaqut Cholil Qoumas melalui Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk menarik uang komitmen fee dari penyedia dapur katering haji tahun 2024. Setiap penyedia yang ingin mengikuti tender atau terpilih sebagai penyelenggara haji 2024 diharuskan menyiapkan uang komitmen fee sebesar 3 hingga 4,5 Riyal per hari per jemaah. Uang fee ini diduga digunakan untuk kepentingan Pemilihan Presiden dan Pilkada 2024.
Bagikan
Berita terkait
Fuad Hasan Sebut Reputasi Hancur Imbas Tudingan Aliran Uang Kuota Haji
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 20.42
Sidang Tipikor: BAP Saksi Kuota Haji Ungkap Dugaan Upaya Kudeta PKB
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.07
Terungkap di Sidang Yaqut, Saksi Dengar Isu Uang Fee Haji untuk Rebut PKB dari Cak Imin
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.10
Isu Eks Menag Yaqut Mau Ambil alih PKB Muncul di Sidang Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.05