Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Dengar Info Pengaturan Penyedia Katering Haji dan Pungutan Fee

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, auditor Kementerian Agama, Abdul Aziz Nur, memberikan keterangan bahwa ia mendengar informasi terkait pengaturan penyedia katering haji 2024 yang disertai pungutan fee. Menurut BAP-nya, Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Katering Direktorat Layanan Luar Negeri, mengaku mendapatkan instruksi dari Yaqut Cholil Qoumas melalui Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk menarik uang komitmen fee dari penyedia dapur katering haji tahun 2024. Setiap penyedia yang ingin mengikuti tender atau terpilih sebagai penyelenggara haji 2024 diharuskan menyiapkan uang komitmen fee sebesar 3 hingga 4,5 Riyal per hari per jemaah. Uang fee ini diduga digunakan untuk kepentingan Pemilihan Presiden dan Pilkada 2024.

Berita terkait