Sambut HUT ke-81 RI, FKUB Kabupaten Paniai Gelar Lomba Vokal Grup Gereja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Paniai bekerja sama dengan Gereja Oikumene GPdI Jemaat Anthiokia Enarotali sukses menyelenggarakan lomba vokal grup antargereja se-Kota Enarotali-Madi. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dihadiri sekitar 300 peserta serta tamu undangan, termasuk pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jemaat dari berbagai gereja di Kabupaten Paniai. Suasana acara penuh sukacita, persaudaraan, dan semangat kebangsaan.
Lomba diikuti oleh 11 grup vokal dari berbagai denominasi gereja, seperti GPdI Anthiokia Enarotali, GKI Zaitun Enarotali, dan Kingmi Eklesia Enarotali. Setiap peserta membawakan dua lagu: lagu wajib "Tanah Papua" dan satu lagu rohani pilihan. Penilaian didasarkan pada kualitas vokal, harmonisasi, teknik, penghayatan, dan penampilan.
Ketua FKUB Kabupaten Paniai, Pendeta Hans Tebai, menyatakan bahwa lomba ini bukan hanya kompetisi, tetapi juga wadah mempererat persaudaraan antarumat, membangun persatuan, dan membina generasi muda melalui kegiatan positif. Ia berharap kegiatan ini dapat menyiapkan peserta untuk ajang Pesparawi di tingkat lebih tinggi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.49
Sambut HUT Ke-81 RI, FKUB Paniai Gelar Lomba Vokal Grup untuk Perkuat Persaudaraan dan Lahirkan Talenta Pesparawi
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 22.00
Zikir dan doa kebangsaan sambut HUT ke-81 RI
Berita terkait
Wamendagri Nilai Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Jaga Kerukunan Beragama
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.56
Viral Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 07.18
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Gelar Pilates Penuh Semangat Merdeka
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.49
11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan Sabotase
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.22