Satpol PP DKI Tindak Depot Air Minum Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air dan perizinan di tiga wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1 Oktober 2026 di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober di Jakarta Timur, dengan masing-masing enam usaha ditutup. Penutupan ini dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan kualitas air minum serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui analisis mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP, Eko Saptono, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Selain kualitas air, pengawasan juga menemukan DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, dan memenuhi ketentuan teknis serta sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.
Bagikan
Berita terkait
HUT ke-76 Satpol PP, Pramono Tekankan Ketegasan dan Pendekatan Humanis
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.07
Pramono Bakal Bangun Mako Satpol PP Baru Tanpa Bikin APBD Jebol
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 21.50
Pramono Siapkan Markas Satpol PP DKI Jakarta, Target Pembangunan Awal 2027
kumparan · 8 September 2026 pukul 20.15
Kelakar Pramono Ingatkan Satpol PP Lebih Humanis: Belajar dari Gubernurnya
Detik.com · 8 September 2026 pukul 19.14