Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP DKI Tindak Depot Air Minum Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kualitas Air dan Perizinan

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air dan perizinan di tiga wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1 Oktober 2026 di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober di Jakarta Timur, dengan masing-masing enam usaha ditutup. Penutupan ini dilakukan setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menunjukkan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan kualitas air minum serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui analisis mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP, Eko Saptono, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Selain kualitas air, pengawasan juga menemukan DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, dan memenuhi ketentuan teknis serta sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.

Berita terkait