Satpol PP Jakut Ringkus Pasutri Pelaku Eksploitasi Anak yang Dijadikan Pengamen hingga Pemulung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Jakarta Utara berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial H (55) dan JL (27) yang diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Kedua pelaku ini memaksa dua keponakannya yang berusia 8 tahun dan 9 bulan untuk bekerja sebagai pengamen jalanan dan pemulung barang bekas di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok. Akibat perlakuan tidak manususiawi ini, kedua anak korban tidak dapat pulang ke rumah orang tua kandungnya. Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian dilaporkan ke Satuan Pol PP Jakarta Utara. Kedua pelaku telah dibawa ke Panti Sosial Cipayung untuk pembinaan lebih lanjut. Sementara itu, dua anak korban yang sempat mengalami eksploitasi ini telah dikembalikan ke rumah orang tua kandungnya di Kelurahan Tanjung Priok. Mereka kini dalam kondisi sehat secara fisik dan akan mendapatkan perlindungan serta trauma healing dari pihak Sudin PPAPP Jakarta Utara. Kedua anak juga akan didaftarkan ke sekolah untuk memastikan masa depan pendidikan mereka terjaga.
Bagikan
Berita terkait
Suara Kemerdekaan "Tong Sampah": Rp 5 Ribu untuk Makan Hari Ini dan Sekolah Anak
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.01
Belasan Siswa Bolos Sekolah Terjaring Razia Satpol PP
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.59
Nunggak Sewa hingga Rp78 Juta, 22 Kamar Rusunawa Kudu Semarang Disegel Satpol PP
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.55
Emas Ilegal Diolah di Jakarta Utara, Lalu Diselundupkan ke Hong Kong
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 02.49