Sejoli Tega Bunuh Bayi Baru Lahir di Jakbar Terancam 15 Tahun Bui
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasangan kekasih R (28) dan E (23) ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat karena diduga membunuh bayi mereka yang baru lahir. Keduanya mengerjakan kejahatan karena takut suara tangisan bayi terdengar tetangga. Mereka menutup saluran napas bayi hingga korban tewas, lalu mengubur jasadnya di rumah kosong RT 05 RW 02. Kedua tersangka dijerat Pasal 460 KUHP Baru dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 22.00
Polisi Ungkap Motif Pasangan Kekasih di Tamansari Bunuh Bayi Baru Lahir
Berita terkait
Dalih Sejoli di Jakbar Bunuh Bayi yang Baru Lahir: Takut Tetangga Tahu
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.00
Sejoli Pembuang Bayi di Bandungan Semarang Ternyata Baru Lulus SMA
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.25
Sejoli di Semarang Kubur Bayi ke ke Kebun Warga, Pelaku Diciduk
kumparan · 7 September 2026 pukul 13.21
Terungkap, Revaldo Pesan Narkoba Secara Online Seharga Rp650 Ribu
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.06