Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Sejoli Tega Bunuh Bayi Baru Lahir di Jakbar Terancam 15 Tahun Bui

Pasangan kekasih R (28) dan E (23) ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat karena diduga membunuh bayi mereka yang baru lahir. Keduanya mengerjakan kejahatan karena takut suara tangisan bayi terdengar tetangga. Mereka menutup saluran napas bayi hingga korban tewas, lalu mengubur jasadnya di rumah kosong RT 05 RW 02. Kedua tersangka dijerat Pasal 460 KUHP Baru dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait