Selundupkan Ekstasi 26 Kg, Pilot Malaysia Ditangkap Bea Cukai!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea dan Cukai Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Juli 2026. Seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39 tahun) ditangkap karena membawa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25,19 kg dan 4 gram sabu dalam koper yang dicurigai melalui pemeriksaan X-ray pada 29 Juli 2026. Pilot tersebut mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia.
Barang haram itu rencananya akan diambil oleh pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Tersangka juga mengaku pernah melakukan penyelundupan serupa sebelumnya. Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan jaringan terkait.
Penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan mencegah kerugian sosial-ekonomi senilai Rp207,9 miliar. Pelaku dan barang bukti kini diserahterimakan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.", "tags": ["narkoba", "penyelundupan", "bandara", "pilot", "bea cukai"]
Bagikan
Berita terkait
Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT 81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 13.58
Profil Kombes Jerrold, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT 81 RI di Istana
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 13.57
Rafale dan A400M TNI AU Flypast Perdana saat Upacara Istana Merdeka
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.55
Indonesia dan 7 Negara Muslim Kutuk Penolakan Israel Atas Rencana Gaza
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.54