Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Semua Barang Mahal! Tetangga RI Potong Pajak dan Bantu Warga Belanja

Pemerintah Jepang berencana memotong pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027, sebuah janji utama Perdana Menteri Sanae Takaichi. Kabinet Sekretaris Minoru Kihara mengatakan pembicaraan masih berlangsung, dan Partai Demokrat Liberal akan menyusun rancangan kebijakan setelah Takaichi memberikan instruksi pada 30 Juli. Media Jepang melaporkan tarif 1% kemungkinan akan diberlakukan mulai April 2027.

Kebijakan ini diperkirakan akan menelan biaya lebih dari 4 triliun yen (sekitar Rp720 triliun) per tahun, sehingga membuat investor terus memantau utang pemerintah Jepang dan imbal hasil obligasi. Ekonom Daiwa Institute, Akane Yamaguchi, mengatakan pasar sudah mengantisipasi langkah tersebut, tetapi kekhawatiran fiskal tetap ada. Rencana ini muncul setelah panel lintas partai gagal mencapai kesepakatan tentang skema pendanaan, dengan perdebatan tentang apakah pemotongan pajak harus permanen, sementara, atau diganti dengan bantuan tunai langsung. Rancangan saat ini mencakup tarif 1% untuk dua tahun dan bantuan tunai sekitar 600 miliar yen (sekitar Rp10,8 triliun) per tahun mulai musim gugur 2027.

Pemerintah memilih tarif 1% daripada 0% karena alasan teknis, karena penghapusan pajak sepenuhnya akan memerlukan penyesuaian besar pada sistem kasir ritel. Beberapa pihak meragukan efektivitas kebijakan tersebut dalam menurunkan harga pangan secara signifikan. Jepang berharap langkah ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan harga makanan, meskipun tantangan pendanaan dan stabilitas fiskal masih menjadi perhatian utama.

Berita terkait