Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Serat Layon, Layanan Mempermudah Warga Yogyakarta Mendapatkan Akta Kematian

Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan layanan Serat Layon untuk mempermudah warga mengurus akta kematian dan dokumen administrasi kependudukan. Inovasi ini memanfaatkan peran Ketua RT sebagai garda terdepan, yang dapat langsung mengunggah dokumen persyaratan ke sistem Dindukcapil. Proses pelaporan hingga penerbitan dokumen baru dapat selesai dalam hitungan menit, mengurangi birokrasi yang rumit. Layanan ini dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta. Ketua RT bertanggung jawab mengumpulkan dan mengunggah berkas yang diperlukan, termasuk surat keterangan kematian, Kartu Keluarga (KK), KTP-el warga yang meninggal, KTP-el pihak pelapor, dan KTP-el dari dua orang saksi. Kepala Dindukcapil, Septi Sri Rezeki, menekankan pentingnya kolaborasi aktif bersama pengurus lingkungan dalam keberhasilan layanan ini. Dengan sistem terpadu ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mengurus dokumen penting akibat kematian keluarga. Layanan Serat Layon merupakan solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang kependudukan.

Berita terkait