Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Sertifikasi Halal: Beban Administratif atau Akselerator Ekonomi?

Industri halal Indonesia semakin berkembang, namun dihambat regulasi yang dianggap berbelit. Surat LPH-KHT PP Muhammadiyah kepada Presiden mengkritik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 karena mewajibkan inspeksi fisik berlapis yang meningkatkan biaya. Kritik ini mencerminkan ketidakselarasan antara ambisi Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam global dan kenyataan implementasi yang masih fokus pada kepatuhan administratif. Regulasi yang ketat di pelabuhan muat dianggap tidak efisien, padahal pasar konsumsi Muslim dunia diproyeksikan melebihi triliunan dolar dan menjadi penggerak utama ekonomi riil. Peneliti dari FEB YARSI menegaskan bahwa pendekatan semata-merta proteksionisme tidak optimal. Perlu reformasi agar fokus beralih dari sekadar kepatuhan administratif kepada penciptaan nilai tambah dan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Berita terkait