Sertifikasi Halal: Beban Administratif atau Akselerator Ekonomi?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Industri halal Indonesia semakin berkembang, namun dihambat regulasi yang dianggap berbelit. Surat LPH-KHT PP Muhammadiyah kepada Presiden mengkritik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 karena mewajibkan inspeksi fisik berlapis yang meningkatkan biaya. Kritik ini mencerminkan ketidakselarasan antara ambisi Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam global dan kenyataan implementasi yang masih fokus pada kepatuhan administratif. Regulasi yang ketat di pelabuhan muat dianggap tidak efisien, padahal pasar konsumsi Muslim dunia diproyeksikan melebihi triliunan dolar dan menjadi penggerak utama ekonomi riil. Peneliti dari FEB YARSI menegaskan bahwa pendekatan semata-merta proteksionisme tidak optimal. Perlu reformasi agar fokus beralih dari sekadar kepatuhan administratif kepada penciptaan nilai tambah dan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Bagikan
Berita terkait
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta,Tapi Transaksi Anjlok 28,2%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12
Perkuat Ekosistem Kripto, Regulasi dan Inovasi Didorong Berjalan Seimbang
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 12.52
Industri Kripto Masuk Babak Baru, Regulasi dan Inovasi Jadi Sorotan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.30
Indonesia di Persimpangan Tata Kelola AI Shanghai dan Silicon Valley
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.39