Setelah Viral Kasus Parkir di Alkid, Pemkot Jogja Punya Rencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan regulasi baru untuk menata aktivitas usaha dan perparkiran di kawasan Benteng Keraton Yogyakarta, termasuk Alun-alun Kidul (Alkid). Inisiatif ini diambil setelah maraknya aduan masyarakat tentang dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial. Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta dan kepolisian untuk merumuskan aturan khusus. Aturan tersebut tidak hanya menyasar pengelolaan perparkiran, tetapi juga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah Alkid. Tujuannya adalah membuat aktivitas di dalam Benteng Keraton dan Alun-Alun Kidul lebih rapi, aman, dan nyaman sekaligus menghindari pungli dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain regulasi ketat, Pemkot Yogyakarta berencana memberlakukan penindakan tegas di lapangan serta mendorong transparansi pembayaran parkir secara digital melalui QRIS.
Bagikan
Berita terkait
Pengakuan Jukir Alun-alun Kidul Jogja soal Dugaan Pungli ke Food Truck
Detik.com · 19 September 2026 pukul 13.27
Penyidik Polresta Jogja Panggil Pengurus Paguyuban Parkir Alkid
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.15
Sultan HB X Soroti Rating Google Restoran yang Anjlok: 'Tukang Parkir Memang Punya Hak?'
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.26
Polresta Yogyakarta Periksa Pemilik Food Truck yang Dipungli di Alun-Alun Kidul
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.11