Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Verstek, Apa Alasannya?

Sidang perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sara hadir dengan kuasa hukumnya, namun Demian tidak hadir tanpa keterangan jelas. Humas Pengadilan Agama, Abid, menyatakan bahwa ketidakhadiran Demian dalam sidang perdana tidak memberhentikan proses persidangan. Majelis hakim akan mengirimkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian. Jika Demian tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara ini berpotensi diputus secara verstek. Verstek berarti pengadilan dapat memutus tanpa kehadiran pihak tergugat, yang biasanya memberikan keputusan cepat bagi pihak penggugat. Proses ini mengikuti prosedur hukum yang ada dalam perdataan agama di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait