Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 13 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang tuntutan baru terhadap Tifauzia Tyassuma, dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026. Sidang yang semula dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 dibatalkan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir untuk mengikuti ujian kedinasan. Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi penundaan tersebut, tetapi belum dapat memastikan apakah hal ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Tifa pada 3 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL). Kasus ini dilanjutkan kembali setelah jaksa penuntut umum memperbaiki dakwaan dan mengembalikan berkas perkara ke PN Jaktim pada 27 Juli 2026 (perkara nomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim). Majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi Tifa, menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, sehingga dakwaan tersebut batal demi hukum dan pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang akan dimulai kembali dari awal dengan pembacaan dakwaan yang telah direvisi oleh jaksa penuntut umum.
Bagikan
Berita terkait
Sarwendah Kembali Live di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 16.00
Drag Race Maut di Kotamobagu Tewaskan 8 Orang, Kapolda Sulut Pastikan Proses Hukum
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.13
Gegara Hal Ini Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.03
Diberhentikan Sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji 50 Persen
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.44