Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Sorot Banyak Calon Lulusan Paket C
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon lulusan Program Paket C (setara SMA) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada. Hal ini disampaikan dalam sidang gugatan terhadap Ketua KPU RI terkait kelulusan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hakim Enny menemukan perbedaan penafsiran antara Pasal 169 huruf r (untuk Pilpres) dan Pasal 240 ayat (1) huruf e (untuk Pileg) terkait bukti kelulusan pendidikan. Selain itu, terdapat perbedaan antara Pasal 227 huruf l (Pilpres) dan Pasal 240 huruf b ayat (2) (Pileg) dalam jenis bukti kelulusan yang diminta. Hakim Enny menilai perbedaan penafsiran ini menyebabkan kebingungan dan membutuhkan proses verifikasi yang optimal. Fenomena banyaknya calon Paket C dalam sengketa PHPU Pilkada, bahkan hingga didiskualifikasi, menunjukkan adanya anomali akibat ketidakjelasan syarat pendidikan. Hakim Enny meminta agar pihak terkait menjelaskan pemaknaan 'pendidikan paling rendah tamat' agar tidak terjadi hal serupa di masa depan. Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta agar kebenaran yuridis terkait kelulusan pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Bagikan
Berita terkait
Kata Mutiara dari Desak Rita si Peraih Emas Panjat Tebing Asian Games 2026
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 06.15
Profil Gudfan Arif, Sekjen PBNU Periode 2026-2031
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 06.09
Terungkap! Kim Jong Un Diduga Punya Penjara Rahasia di Beijing
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 06.05
Indonesia Vs Bangladesh: Herdman Ungkap Kondisi Mental Thom Haye
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 06.04