Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8/2026) pukul 09.00 WIB. Sidang ini dilaksanakan setelah KPK menyatakan berkas perkara lengkap dan Yaqut menyatakan siap menghadapi persidangan untuk mengungkap fakta. KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan menetapkan Yaqut serupa mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Berdasarkan audit BPK yang diterima KPK pada 24 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian. KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba, yang ditahan pada 8 Juni 2026. Pada 24 Juni 2026, KPK memindahkan Yaqut ke RS Polri akibat gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.", "tags": ["korupsi kuota haji", "yaqut cholil qoumas", "kpk", "pengadilan tipikor", "rp622 miliar"]}", "tags": ["korupsi kuota haji", "yaqut cholil qoumas", "kpk", "pengadilan tipikor", "rp622 miliar"]

Berita terkait