Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Skema Penentuan Besaran TPP PNS dan PPPK Berubah, ASN Tua Jangan Kaget

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan mengubah skema penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, mulai 2027. Perubahan ini menempatkan kinerja sebagai faktor utama, menggantikan sistem sebelumnya yang mengandalkan masa kerja sebagai acuan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa skema baru ini telah disetujui setelah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aspek kinerja yang dinilai meliputi tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Pada periode 2026, Pemkot Malang telah menggunakan skema berbasis masa kerja untuk menentukan besaran TPP. Dengan adopsi skema kinerja, pemerintah kota mengharapkan penilaian TPP menjadi lebih adil dan produktif. Total ASN yang terdampak mencapai 9.912 orang, terdiri dari PNS dan PPPK.

Wahyu menekankan bahwa mekanisme terkait TPP ini merupakan kebijakan tingkat daerah yang telah disesuaikan dengan pedoman dari pusat. Dengan perubahan ini, ASN diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja demi mendapatkan besaran TPP yang optimal.

Berita terkait