Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat kolaborasi melindungi aset negara di wilayah operasi hulu migas. FGD bertema "Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas" dilaksanakan di Pekanbaru pada 6 Agustus 2026, dihadiri oleh aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menyamakan persepsi mengenai penyelesaian persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat operasional hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN). Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola PHR mencakup sekitar 6.400 kilometer persegi di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan lebih dari 12.600 sumur aktif. Aktivitas ilegal seperti perambahan liar, klaim tanah ulayat tanpa dasar hukum, transaksi jual beli lahan ilegal, hingga pembalakan hutan telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, dan meningkatkan risiko kebakaran hutan. Untuk mengatasi hal ini, aparat penegak hukah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Utara, Yanin Kholison, menekankan pentingnya dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan secara konstruktif. Sementara Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan komitmen PHR dalam melindungi BMN melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sesuai PMK Nomor 140 Tahun 2020. FGD juga menghasilkan kesepakatan untuk mengoptimalkan peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau dalam menangani kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap BMN Hulu Migas dengan mediasi dan batas waktu yang jelas.

Berita terkait