Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Karhutla, Menteri LH Jumhur Tegaskan Siap Sanksi Hingga Pidana

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, turun langsung memantau kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau melalui patroli udara pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau, Herry Heryawan, Jumhur memastikan pemadaman berjalan cepat dan masyarakat terlindungi. Di Kabupaten Kampar, tim lapangan berhasil memadamkan empat hektare lahan terbakar dan kini fokus pada pendinginan untuk mencegah titik api baru. Kondisi kebakaran di Riau dinilai relatif terkendali berkat sinergi pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, didukung infrastruktur pencegahan seperti sekat kanal, embung air, patroli terpadu, dan sistem peringatan dini.

Menteri Jumhur menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan. Penanganan Karhutla tidak hanya berupa pemadaman api, tetapi juga menuntut tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. KLH/BPLH menjamin penegakan hukum dilakukan secara objektif, proporsional, dan terukur, dengan sanksi mulai dari administratif, pengawasan ketat, hingga proses pidana bagi korporasi yang lalai. Langkah ini diarahkan pada keadilan ekologis, di mana pelaku usaha wajib memulihkan ekosistem yang rusak secara tuntas.

Sebagai langkah pencegahan nasional, pemerintah mengawasi 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatera dan Kalimantan agar disiplin mengelola hidrologi gambut dan mencegah kebakaran di area operasional. Jumhur juga melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan pada Minggu, 23 Agustus 2026, untuk memastikan kolaborasi semua pihak menekan risiko bencana. Pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada dan meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena Karhutla merupakan tanggung jawab bersama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait