Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Wacana Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis

Wacana dwi kewarganegaraan terbatas kembali mengemuka pascapernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks parlemen, Senayan. Menanggapi rencana perubahan undang-undang tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan sejumlah catatan kritis yang menyoroti arah kebijakan serta mekanisme pembahasannya di lembaga legislatif.

Catatan pertama mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi di DPR RI yang melibatkan Komisi XIII, Komisi I, dan Komisi X untuk bermitra dengan pemerintah. Keterlibatan lintas komisi ini dinilai mutlak guna menghindari ego sektoral, sebab isu kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, serta perkembangan ekosistem riset nasional.

Catatan kritis berikutnya menekankan agar regulasi dwi kewarganegaraan terbatas tidak hanya dirancang bagi kelompok elite maupun talenta asing semata. Rieke menegaskan bahwa penyusunan aturan baru wajib memprioritaskan kepastian hak bagi anak-anak dari hasil perkawinan campuran berdasarkan asas ius sanguinis, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berperan besar bagi devisa negara.

Berita terkait