Soal Wacana Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana dwi kewarganegaraan terbatas kembali mengemuka pascapernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks parlemen, Senayan. Menanggapi rencana perubahan undang-undang tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan sejumlah catatan kritis yang menyoroti arah kebijakan serta mekanisme pembahasannya di lembaga legislatif.
Catatan pertama mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi di DPR RI yang melibatkan Komisi XIII, Komisi I, dan Komisi X untuk bermitra dengan pemerintah. Keterlibatan lintas komisi ini dinilai mutlak guna menghindari ego sektoral, sebab isu kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, serta perkembangan ekosistem riset nasional.
Catatan kritis berikutnya menekankan agar regulasi dwi kewarganegaraan terbatas tidak hanya dirancang bagi kelompok elite maupun talenta asing semata. Rieke menegaskan bahwa penyusunan aturan baru wajib memprioritaskan kepastian hak bagi anak-anak dari hasil perkawinan campuran berdasarkan asas ius sanguinis, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berperan besar bagi devisa negara.
Bagikan
Berita terkait
DPR Ketok Pagu Anggaran KP2MI 2027 Rp 3,9 Triliun, Ini Rinciannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.32
Temui Aksi Massa, Rieke Diah dan Andre Rosiade Hampir Diserang OTK
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.05
Buntut Sidak Lapas Cibinong! Anggota DPR Wanti-Wanti: Awas Ada Teror dan Serangan Balik ke Ombudsman!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.40
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.33