Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Status Lembaga Pendidikan HighScope Indonesia, Orang Tua Murid Ajukan Gugatan Bernilai Rp 100

Sekolah HighScope Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan oleh seorang orang tua murid dengan nilai tuntutan hanya Rp100, namun persoalan yang diangkat lebih mendasar terkait status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dan penyelenggaraan Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK). Penggugat mempertanyakan kesesuaian status PT HighScope Indonesia sebagai LPA dengan ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang kerja sama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing. Dokumen yang ditemukan menunjukkan PT HighScope Indonesia tercantum sebagai LPA, sekaligus mengaitkan hal ini dengan keberadaan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat yang fokus pada pendidikan anak usia dini. Gugatan ini juga mengangkat pertanyaan mengenai dasar kerja sama pendidikan asing yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan HighScope Indonesia di jenjang SD, SMP, hingga SMA. Bagi penggugat, informasi mengenai status lembaga, dasar kerja sama, dan penyelenggaraan pendidikan menjadi penting bagi orang tua yang mempercayakan pendidikan anak.

Berita terkait