Soroti Status Lembaga Pendidikan HighScope Indonesia, Orang Tua Murid Ajukan Gugatan Bernilai Rp 100
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekolah HighScope Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan oleh seorang orang tua murid dengan nilai tuntutan hanya Rp100, namun persoalan yang diangkat lebih mendasar terkait status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dan penyelenggaraan Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK). Penggugat mempertanyakan kesesuaian status PT HighScope Indonesia sebagai LPA dengan ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang kerja sama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing. Dokumen yang ditemukan menunjukkan PT HighScope Indonesia tercantum sebagai LPA, sekaligus mengaitkan hal ini dengan keberadaan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat yang fokus pada pendidikan anak usia dini. Gugatan ini juga mengangkat pertanyaan mengenai dasar kerja sama pendidikan asing yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan HighScope Indonesia di jenjang SD, SMP, hingga SMA. Bagi penggugat, informasi mengenai status lembaga, dasar kerja sama, dan penyelenggaraan pendidikan menjadi penting bagi orang tua yang mempercayakan pendidikan anak.
Bagikan
Berita terkait
Serangan Siber Sasar Sistem Pajak Prancis, 678.000 Pengguna Terdampak
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 02.15
Profil Kolonel Priyo, Dandim Kota Semarang yang Jadi Komandan Upacara HUT RI
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 02.14
Polisi: WN India Penyelundup Emas Raup Untung Hampir Rp3 Triliun
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 02.02
Pernyataan Menko Polkam soal Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh, Singgung Pidana
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 02.02