Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

SPP-TDLN Berlaku Esok! Himbara Pungut PPN Netflix, Canva hingga PUBG

Direktorat Jeneral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Kebijaran ini mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri. Implementasi kebijaran ini akan dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah melalui berbagai uji coba, kemudian dilanjutkan secara bertahap ke bank-bank lain. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, empat bank plat merah sudah siap mengimplementasikan kebijaran ini, namun potensi pendapatan dari pemungutan pajak ini belum bisa diprediksi secara pasti. Kebijaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026, yang menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri. PPN akan dikenakan atas pemanfaatan barang digital tidak berwujud seperti layanan streaming, game online, software, aplikasi, e-book, stok foto, dan juga jasa digital dari luar negeri. DJP menyampaikan bahwa terdapat dua jenis transaksi yang tercakup: pertama, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean; dan kedua, pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Bank akan memungut PPN setelah mendapat konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa transaksi digital luar negeri terutang pajak.

Berita terkait