Surati Presiden, KOSMAK Minta Audit Hasil Denda Administratif Satgas PKH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Surat disampaikan pada 30 September 2026 di Istana Negara, Jakarta. KOSMAK menemukan kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, dan data perusahaan dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara dari 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun. Namun, penerimaan negara yang tercatat hanya sebesar Rp12.908 triliun, yang mana angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi yang pernah disampaikan. Dokumen Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, mencatat pembayaran dari 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176 triliun dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732 triliun. KOSMAK membandingkan angka ini dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyatakan potensi penerimaan negara dari denda administratif sawit dan tambang di kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun. KOSMAK menyoroti adanya ketidaksesuaian antara potensi denda yang seharusnya diterima dan realisasi penerimaan negara yang tercatat, sehingga membutuhkan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan pengelolaan denda administratif tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Rakernis, Perkuat Komunikasi Publik
Detik.com · 30 September 2026 pukul 17.54
Wakapolri Sebut Hasil Akreditasi SMA KTB Jadi Pijakan Terus Berkembang
kumparan · 30 September 2026 pukul 17.54
Kakanwil Eem & Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan, Fokus Layanan Hukum
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 17.52
Perkuat Inovasi, Mirae Asset Sekuritas Indonesia Raih Penghargaan Ini!
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 17.50