Syukur Mandar Dicopot dari Jabatan Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

M. Syukur Mandar dicopot dari jabatan Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia pada Selasa (15/9/2026) melalui Rapat Pleno Luar Biasa Dewan Nasional. Keputusan ini diambil setelah forum membahas dugaan komunikasi, pendekatan, dan manuver politik Syukur Mandar dengan pihak di lingkungan kekuasaan yang dilakukan tanpa mandat organisasi. Juru Bicara Gerakan Oposisi Indonesia Jandri Sihite menjelaskan bahwa langkah ini dinilai berpotensi menyimpang dari garis perjuangan organisasi sebagai kelompok sipil yang independen dan nonpartisan. Menurut Jandri, setiap komunikasi politik yang menggunakan nama organisasi harus memiliki dasar mandat yang jelas. Presiden Dewan Nasional bukan pemilik organisasi, melainkan hanya menerima mandat dan harus bertindak sesuai AD/ART serta keputusan kolektif. AD/ART Gerakan Oposisi Indonesia mengatur kepemimpinan secara kolektif-kolegial, di mana Presiden Dewan Nasional berperan sebagai koordinator dan juru bicara tanpa hak veto. Keputusan strategis harus melalui Rapat Pleno yang sah sesuai Pasal 8 ayat (2).
Bagikan
Berita terkait
Sindir Purbaya, Syukur Mandar: Jangan Bertindak seperti Presiden
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 14.30
Doktor Dedi Kurnia: Pencopotan Purbaya Jelas Kurang Tepat, Dia Punya...
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 15.48
Firasat Purbaya Sebelum Dicopot dari Menkeu
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 00.30
Dicopot Mendadak dari Menkeu, Purbaya Ngaku Sempat Sebel dan Susah Tidur
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 16.38