Tanah Pesantren Dibeli Rp 210 Juta, Sertifikat Disebut Masih Atas Nama Wali Kota Pagaralam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan jual beli tanah. Laporan diajukan oleh Zairil Asmoni, pimpinan Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah, pada 30 September 2026 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula Agustus 2017 saat yayasan membeli tanah seluas 8.100 meter persegi di Kelurahan Kuripan Babas seharga Rp210 juta. Pembayaran telah dilunasi melalui transfer ke rekening Hera Parianti, istri Ludi Oliansyah. Namun, sertifikat yang terbit dari BPN pada akhir 2017 justru tercatat atas nama Ludi Oliansyah, bukan atas nama yayasan sesuai komitmen awal.
Bagikan
Berita terkait
Anggota DPRD Kota Bogor Dilaporkan Kasus Penipuan Pengadaan Ambulans Rp 1 Miliar
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.16
Viral Penipuan Konser Orchestra Experience di BSD, Polisi Selidiki
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.42
DKJ Minta Warga Hati-hati Beli Tiket Orchestra Experience
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.03
Viral Penipuan Konser Orchestra Experience di Tangerang, Polisi Selidiki
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.50