Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tanah Pesantren Dibeli Rp 210 Juta, Sertifikat Disebut Masih Atas Nama Wali Kota Pagaralam

Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan jual beli tanah. Laporan diajukan oleh Zairil Asmoni, pimpinan Yayasan Rumah Berbagi Madrasah Rohaniah, pada 30 September 2026 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus bermula Agustus 2017 saat yayasan membeli tanah seluas 8.100 meter persegi di Kelurahan Kuripan Babas seharga Rp210 juta. Pembayaran telah dilunasi melalui transfer ke rekening Hera Parianti, istri Ludi Oliansyah. Namun, sertifikat yang terbit dari BPN pada akhir 2017 justru tercatat atas nama Ludi Oliansyah, bukan atas nama yayasan sesuai komitmen awal.

Berita terkait