Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Tanya Keimigrasian Kini Lebih Mudah, Online atau Datang Langsung

Kantor Imigrasi Yogyakarta kini menyediakan berbagai kanal informasi layanan keimigrasian agar masyarakat tidak perlu bingung mencari tahu persyaratan atau prosedur. Masyarakat dapat menghubungi petugas melalui WhatsApp di nomor 0811-2578-223, atau melalui akun media sosial resmi Instagram, Facebook, dan X dengan nama @imigrasi.jogja atau @imigrasijogja. Selain itu, informasi juga tersedia di website resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta. Dengan memanfaatkan kanal online ini, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan persyaratan sebelum datang ke kantor, sehingga proses layanan dapat berjalan lebih lancar.

Bagi masyarakat yang lebih nyaman bertanya secara langsung, Kantor Imigrasi Yogyakarta melayani pertanyaan di loketnya. Kantor ini berada di Jl. Raya Solo-Yogyakarta No. KM 10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY 55281. Masyarakat dapat langsung menuju Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) di lantai 2 untuk mendapatkan penjelasan terkait layanan keimigrasian. Petugas di sini siap membantu dan mengarahkan sesuai kebutuhan, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Layanan informasi di Seksi TIKKIM mencakup berbagai topik seperti persyaratan pembuatan paspor baru, tata cara penggantian paspor hablam, prosedur penanganan paspor hilang atau rusak, cara penggunaan aplikasi M-Paspor, hingga pengaduan terkait layanan keimigrasian. Untuk WNA, informasi tersedia mengenai izin tinggal, pembuatan akun evisa.imigrasi.go.id, perubahan status keimigrasian, mutasi alamat dan paspor, pelaporan perkawinan, kelahiran, kematian, dan perubahan data identitas. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh panduan awal yang jelas sebelum mengajukan layanan keimigrasian.

Berita terkait