Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Parkir Bakal Naik Rp60 Ribu, Dishub: Belum Final

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku, meski beredar wacana kenaikan hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp15.000 untuk roda dua. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa angka-angka tersebut masih berupa usulan hasil kajian dari 2019 dan 2022 yang belum final. Penetapan tarif parkir menjadi kewenangan Gubernur melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Tarif parkir saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dengan tarif motor Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus/truk Rp7.000 per jam. Dokumen Raperda perubahan menunjukkan rencana retribusi parkir mobil naik menjadi Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam, namun belum disetujui secara resmi. Gubernur Pramono Anung juga memastikan bahwa angka Rp60.000 bukan berasal dari Pemprov DKI.

Berita terkait