Tarif Parkir Bakal Naik Rp60 Ribu, Dishub: Belum Final
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku, meski beredar wacana kenaikan hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp15.000 untuk roda dua. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa angka-angka tersebut masih berupa usulan hasil kajian dari 2019 dan 2022 yang belum final. Penetapan tarif parkir menjadi kewenangan Gubernur melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Tarif parkir saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dengan tarif motor Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus/truk Rp7.000 per jam. Dokumen Raperda perubahan menunjukkan rencana retribusi parkir mobil naik menjadi Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam, namun belum disetujui secara resmi. Gubernur Pramono Anung juga memastikan bahwa angka Rp60.000 bukan berasal dari Pemprov DKI.
Bagikan
Berita terkait
Pramono Belum Putuskan Nasib Usulan Kenaikan Tarif Parkir Jakarta
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 17.23
Prabowo ke NTT, Peresmian LRT Velodrome-Manggarai Ditunda
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 14.42
Peresmian LRT Manggarai-Kelapa Gading Ditunda, Pemprov DKI: Tunggu Penyempurnaan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 14.21
Pemprov DKI Fokus Sempurnakan Fasilitas LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.58