Taruna Ikrar Dorong RI Berperan Kolaborasi Regulasi Kosmetik Dunia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pembentukan Global Cosmetic Regulatory Network (GCRN) untuk meningkatkan kolaborasi antaroratoritas regulasi kosmetik global. Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perdagangan digital menuntut kerja sama lintas negara dalam mengatur industri kosmetik yang semakin kompleks dan bergerak cepat melintas batas. GCRN bertujuan memperkuat komunikasi, pertukaran pengalaman regulasi, dan konvergensi kerangka hukum berbasis ilmu pengetahuan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing negara.
Inisiatif ini diperkenalkan melalui acara The Initiation of Global Cosmetic Regulatory Network (IGCRN) pada 2-3 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Acara tersebut membahas isu strategis seperti kerangka regulasi kosmetik di Indonesia, Korea Selatan, Eropa, dan Swiss, serta inovasi bahan, teknologi penghantaran, dan implementasi regulasi halal. Indonesia diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri.
BPOM juga mendorong penguatan hilirisasi riset melalui kolaborasi academia, business, dan government (ABG), salah satunya melalui platform BRIDGE yang menghubungkan peneliti dengan industri untuk mengembangkan produk kosmetik lokal yang kompetitif global. Taruna Ikrar menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan inovasi tidak saling bertentangan, dan regulasi berbasis ilmu pengetahuan harus memberi ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab.
Bagikan
Berita terkait
Mahasiswa Lintas Negara Rancang Konsep Ekonomi Hijau Barelang
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 16.33
Mahasiswa Jerman dan RI Rancang Masa Depan Kawasan Transmigrasi Barelang
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 16.05
480 Dapur MBG di Daerah 3T Diaktifkan per 2 Oktober, Beroperasi 3-4 Minggu Lagi
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 04.00
BPOM Amankan 287 Produk Kosmetik dan Obat Ilegal Diduga Palsu di Tangerang
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 15.47