Terbongkarnya Praktik Prostitusi 13 WNA di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

13 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan kepolisian di tiga lokasi di Bali, yaitu Umalas, Seminyak, dan Canggu, pada malam Kamis, 17 September 2026. Di antara yang ditangkap, 12 adalah perempuan dan satu adalah laki-laki, berasal dari berbagai negara seperti Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Ukraina. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kepolisian, dengan petugas melakukan penyamaran dan verifikasi melalui platform digital yang diduga digunakan untuk layanan seks komersial, termasuk Telegram dan WhatsApp. Tarif jasa seks komersial yang dikenakan bervariasi tergantung kebangsaan. Warga Nigeria dibebankan sekitar 800 AUD per sesi, sementara warga Rusia lebih mahal, mencapai 1.100 AUD per jam, yang setara dengan kisaran Rp13,83 hingga Rp13,97 juta. Salah satu tersangka, OG, seorang WN Ukraina, diduga bertindak sebagai muncikari. OG memiliki Izin Tinggal Anak Warga Negara (ITAS) Investor yang sudah kadaluarsa pada 14 Oktober 2025. Dua tersangka utama, OG dan seorang wanita WN Rusia bernama IP, dikaitkan dengan tindak pidana cabul (TPPO) karena sistematis dan terorganisirnya praktik prostitusi online ini. Mereka ditemukan saling berkomunikasi intens sejak Juni 2026 dan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk sistematisasi pemesanan dan pembagian hasil. Barang bukti berupa uang dan percakapan digital berhasil disita. Polisi masih menyelidiki apakah jaringan serupa ada di lokasi lain.
Bagikan
Berita terkait
Madura United Pimpin Klasemen, Cuma Bali United atau Persija yang Bisa Menggusur
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 07.58
Anggota Istimewa
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 07.54
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 September 2026
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 07.52
Dorong Ekonomi Hijau, Anak Usaha Barito Pacific Sabet Penghargaan Katadata ESG
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 07.50