Terdakwa Ledakan Galangan Tewaskan Pekerja Dituntut 1-2 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tujuh terdakwa kasus ledakan MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja dan melukai 16 orang lainnya, hanya menerima tuntutan ringan 1–2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8). Terdakwa terdiri dari empat warga negara asing — Kim Dong Gyun (Korea Selatan, Commercial Manager), Neo Ah Chye (Singapura, Assistant Production Manager), Abdullah bin Ismail (Malaysia, Ship Manager), Dranreb Ray Adino Dimayacyac (Filipina, Manajemen Pengawasan) — serta tiga WNI: Mijrebel Siregar (HSE Officer), Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan (HSE Promotor). Semua dituntut atas kelalaian menyebabkan kematian.
Jaksa menyebut keadaan memberatkan: 14 orang meninggal, 9 luka berat, 7 luka ringan. Namun keadaan meringankan juga diakui: terdakwa tidak pernah bersalah, sopan di sidang, mengakui dan menyesali perbuatan, peristiwa bersifat kelalaian, serta seluruh korban dan ahli waris telah memaafkan dan perdamaian tercapai. Terdakwa juga telah menanggung biaya pengobatan, santunan, dan uang duka.
Majelis hakim menunda sidang untuk menunggu pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum vonis dijadwalkan.
Bagikan
Berita terkait
Gempa Parigi Moutong, Satu Warga Meninggal dan Dua Rumah Roboh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.16
BNPB Update Korban Gempa NTT: 68 Orang Meninggal Dunia, 213 Luka
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.43
Sebanyak 55 Korban Meninggal Dunia dan 132 Luka-Luka Pasca Gempa Bumi Magnitudo 7,7 di NTT
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.15
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, Sita Rp 7,7 M dan Amankan 179 Orang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.24