Trimedya Dorong RUU Advokat Segera Disahkan: Kado Presiden untuk Profesi Advokat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Advokat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Advokat telah dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait profesi advokat. Menurut Trimedya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi regulasi di bidang penegakan hukum yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR. SPI siap mengawal proses ini dan menyampaikan gagasan dari kalangan advokat kepada pemerintah. Dalam pertemuan terbaru dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengusulkan pembentukan liaison officer (LO) untuk menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian revisi UU Advokat dapat menjadi 'kado' Presiden Prabowo bagi profesi advokat di Indonesia. RUU Advokat sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2026 sebagai perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2003, dan DPR bersama pemerintah masih menyerap berbagai masukan dari organisasi advokat.
Bagikan
Berita terkait
Rumah Susanah Dipasangi Garis Polisi, Said Didu: Penghianatan Harus Diusut!
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.40
Siapa M. Sarjito? Eks Deputi OJK yang Jadi Calon Tunggal Kepala Bursa Mineral
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.20
Gus Lilur: Jangan Bawa-bawa Nama Prabowo untuk Memenangkan Kandidat di Muktamar NU
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.37
Mensesneg Sebut Semarak Kemerdekaan Tak Hanya Terasa di Istana dan Monas
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.00