Trimedya Dorong RUU Advokat Segera Disahkan: Kado Presiden untuk Profesi Advokat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Advokat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Advokat telah dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait profesi advokat. Menurut Trimedya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi regulasi di bidang penegakan hukum yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR. SPI siap mengawal proses ini dan menyampaikan gagasan dari kalangan advokat kepada pemerintah. Dalam pertemuan terbaru dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengusulkan pembentukan liaison officer (LO) untuk menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian revisi UU Advokat dapat menjadi 'kado' Presiden Prabowo bagi profesi advokat di Indonesia. RUU Advokat sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2026 sebagai perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2003, dan DPR bersama pemerintah masih menyerap berbagai masukan dari organisasi advokat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.26
Trimedya Harap RUU Advokat Segera Disahkan: Kado Prabowo untuk Advokat
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 07.55
Trimedya Panjaitan Targetkan 15 DPD SPI Terbentuk hingga Akhir 2026
Berita terkait
Pemerintah Targetkan DIM RUU Migas Diserahkan ke Presiden 22 Oktober
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.40
Sertijab Kapolri dari Listyo ke Suyudi Digelar Sore Ini
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.41
Luky Alfirman, Dicopot Purbaya Kini Jadi Wamenkeu
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.32
Rangkaian Sertijab Kapolri dan Wakapolri Dijadwalkan Siang Ini, Diawali Penyerahan Panji-Panji Polri
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 10.00