Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trimedya Dorong RUU Advokat Segera Disahkan: Kado Presiden untuk Profesi Advokat

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Advokat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Advokat telah dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait profesi advokat. Menurut Trimedya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi regulasi di bidang penegakan hukum yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR. SPI siap mengawal proses ini dan menyampaikan gagasan dari kalangan advokat kepada pemerintah. Dalam pertemuan terbaru dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengusulkan pembentukan liaison officer (LO) untuk menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian revisi UU Advokat dapat menjadi 'kado' Presiden Prabowo bagi profesi advokat di Indonesia. RUU Advokat sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2026 sebagai perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2003, dan DPR bersama pemerintah masih menyerap berbagai masukan dari organisasi advokat.

Berita terkait