Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Truk ODOL Berkeliaran Bisa Bawa Maut ke Kapal-Bikin Rugi, RI Bisa Apa?

Pemerintah gencar pemberantasan kendaraan over dimension over loading (ODOL) untuk mencapai target Zero ODOL, termasuk di pelabuhan dan kapal penyeberangan. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin menjelaskan kendaraan ODOL justru merugikan operator kapal karena menurunkan kapasitas ruang muat. Kapal yang seharusnya bisa mengangkut tiga kendaraan hanya bisa dua akibat kendaraan ODOL, sekaligus menambah beban kapal dan mengurangi daya angkut.

Plt Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Triono menekankan pengendalian ODOL harus dilakukan sebelum kendaraan masuk pelabuhan agar tidak menambah beban pengawasan di area pelabuhan. Kolaborasi antara regulator, operator pelabuhan, operator kapal, dan instansi terkait dianggap penting karena pengawasan di satu titik saja dinilai tidak cukup.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Windy Andale menyampaikan pengendalian ODOL perlu dilakukan sejak kendaraan berada di jalan tol hingga masuk pelabuhan. Jika pengawasan di jalan tidak optimal, beban pengendalian akan pindah ke pelabuhan. ASDP telah menyediakan jembatan timbang dan sensor dimensi kendaraan di sejumlah pelabuhan. Jika terdeteksi ODOL, terutama melebihi kapasitas dermaga, ASDP melakukan pengurangan muatan atau memutar balik kendaraan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait