Trump Kenakan Tarif Baru Drone, Jepang dan Korea Selatan Kena 15 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif baru untuk impor drone dan komponennya pada 14 Agustus 2026. Negara seperti Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, Swiss, Liechtenstein, dan Taiwan akan dikenai tarif 15 persen, sementara Inggris dikenai tarif 10 persen. Tarif tertinggi 100 persen berlaku untuk drone besar dengan kemampuan pencitraan termal atau deteksi panas, sedangkan drone ukuran kecil yang dianggap berisiko dikenai tarif 25 persen. Kebijakan ini menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 sebagai dasar hukum. Tarif baru mulai berlaku pada 3 September 2026 untuk sebagian komponen dan 9 Februari 2027 untuk komponen yang kurang sensitif.
Bagikan
Berita terkait
Trump Berlakukan Tarif Drone dan Komponennya Atasi Ancaman Keamanan AS
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 02.02
Emosi Trump Meledak-ledak saat Para Pejabat AS Gagal Sepakat soal Strategi Perang Lawan Iran
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.22
Respons Larangan Impor Robot, China Bakal Balas Jika AS Bersikukuh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.59
AS Larang Impor Robot Humanoid, China Geram!
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.05