Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trump Kenakan Tarif Baru Drone, Jepang dan Korea Selatan Kena 15 Persen

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif baru untuk impor drone dan komponennya pada 14 Agustus 2026. Negara seperti Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, Swiss, Liechtenstein, dan Taiwan akan dikenai tarif 15 persen, sementara Inggris dikenai tarif 10 persen. Tarif tertinggi 100 persen berlaku untuk drone besar dengan kemampuan pencitraan termal atau deteksi panas, sedangkan drone ukuran kecil yang dianggap berisiko dikenai tarif 25 persen. Kebijakan ini menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 sebagai dasar hukum. Tarif baru mulai berlaku pada 3 September 2026 untuk sebagian komponen dan 9 Februari 2027 untuk komponen yang kurang sensitif.

Berita terkait