Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Tumpang Tindih Lahan RTH Jadi Sorotan, Pemprov DKI Didorong Perkuat Integrasi Data dan Kepastian Hukum

Pemprov DKI Jakarta didorong untuk lebih sistematis menangani tumpang tindih kepemilikan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Masalah ini dipicu oleh ketidaksinkronan data antarinstansi, fragmentasi kewenangan, serta lemahnya pengawasan aset di tengah tingginya urbanisasi. Jika dibiarkan, ketidakjelasan status administrasi berpotensi memicu konflik penguasaan lahan oleh pihak lain dan menghambat fungsi aset publik.

Penelitian tesis Dwi Dharma Prasetyo (IPDN) menyoroti beberapa kasus spesifik, seperti Taman Gantara (2022), Taman Kumbang Sereh (2023), dan Taman Rawasari (2025). Meskipun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah melakukan penertiban aset dan koordinasi dengan ATR/BPN serta Badan Pengelolaan Aset Daerah, penguatan integrasi data dan kepastian hukum tetap menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah alih fungsi lahan hijau.

Berita terkait