Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Turunkan Harga Pertamax, Ini Penjelasan Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi, termasuk Pertamax, mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan tren harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional.

Penyesuaian harga berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti DKI Jakarta. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai promo melalui aplikasi MyPertamina, termasuk cashback, harga lebih hemat, dan bonus loyalty points, untuk transaksi pembelian BBM Non-Subsidi.

Komitmen Pertamina adalah menyediakan energi berkualitas dan menjaga keandalan pasokan di seluruh Indonesia, dengan harapan masyarakat memanfaatkan promo yang tersedia untuk transaksi yang lebih menguntungkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait