UIN Jakarta Tegaskan Penataan Aset Mandat Negara, Hak Siswa Tetap Dijaga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar menegaskan penataan aset di lingkungan kampus dilakukan berdasarkan mandat negara dan ketentuan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi. Penataan ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Agama, dilakukan secara kelembagaan, transparan, dan dengan pendampingan hukum. Asep memastikan proses ini tidak mengganggu kegiatan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar tetap menjadi prioritas.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Imam Subchi menjelaskan bahwa hubungan antara yayasan, satuan pendidikan, dan UIN Jakarta memiliki sejarah panjang, didasarkan pada Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta Nomor 117 tahun 1964. Melalui SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988, Madrasah Pembangunan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dikelola oleh Yayasan Syarif Hidayatullah, yang kemudian mengelola sejumlah satuan pendidikan seperti TK dan SD Islam Pembangunan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Imam menegaskan bahwa penataan aset dan kelembagaan harus tetap menjamin hak siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan. Kepala UIN menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan adalah prioritas utama, dan penataan aset dilakukan dengan memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik serta kepentingan peserta didik terlindungi.
Bagikan
Berita terkait
Orang Tua Murid SD-TK di Pamulang Minta Pihak Yayasan-UIN Tahan Diri
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.28
UIN Jakarta Alih Kelola TKIP-SDIP Pamulang, Amankan Aset Negara Rp 160 Miliar Lebih
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 11.01
Tingkatkan Kualitas Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: dari Triguna hingga TKIP-SDIP Pamulang
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 22.21
Terima SK dari Kemenag, STAI Nurul Iman Bandung Siap Terima Mahasiswa Baru 2026
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 15.34