Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

UIN Jakarta Tegaskan Penataan Aset Mandat Negara, Hak Siswa Tetap Dijaga

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar menegaskan penataan aset di lingkungan kampus dilakukan berdasarkan mandat negara dan ketentuan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi. Penataan ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Agama, dilakukan secara kelembagaan, transparan, dan dengan pendampingan hukum. Asep memastikan proses ini tidak mengganggu kegiatan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar tetap menjadi prioritas.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Imam Subchi menjelaskan bahwa hubungan antara yayasan, satuan pendidikan, dan UIN Jakarta memiliki sejarah panjang, didasarkan pada Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta Nomor 117 tahun 1964. Melalui SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988, Madrasah Pembangunan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dikelola oleh Yayasan Syarif Hidayatullah, yang kemudian mengelola sejumlah satuan pendidikan seperti TK dan SD Islam Pembangunan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Imam menegaskan bahwa penataan aset dan kelembagaan harus tetap menjamin hak siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan. Kepala UIN menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan adalah prioritas utama, dan penataan aset dilakukan dengan memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik serta kepentingan peserta didik terlindungi.

Berita terkait