USU Buka Suara Terkait Dugaan Pengosongan Paksa Gereja Chapel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Puluhan jemaat Gereja POUK Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) histeris setelah diduga pengosongan paksa barang di dalam gereja dilakukan oleh pihak USU. Kejadian ini terjadi saat tim LBH MUKI mendampingi Pendeta Gloria Bale dalam pemeriksaan ke-2 di Polda Sumut terkait tuduhan pencemaran nama baik. Ketua LBH MUKI, Deddy Mauritz Simanjuntak, menyampaikan bahwa sekitar pukul 11.00, 10 truk dari USU mulai mengosongkan gereja secara paksa. Timnya kemudian meminta izin kepada penyidik untuk kembali ke lokasi dan menemukan gereja dalam kondisi rusak, dengan semua barang termasuk barang pribadi dihapuskan secara paksa.
USU membuka suara dan menjelaskan bahwa relokasi sementara Chapel USU merupakan bagian dari penataan dan renovasi fasilitas rumah ibadah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana pembinaan kerohanian. Ketua Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU, Robert Sibarani, menyatakan bahwa Chapel berfungsi penting sebagai sarana pembinaan kerohanian bagi mahasiswa, dosen, pegawai, dan warga Kristen di lingkungan USU. Menurutnya, seiring meningkatnya jumlah mahasiswa Kristen yang diperkirakan lebih dari 9.000 orang tersebar di 16 fakultas, kebutuhan akan fasilitas yang lebih memadai semakin besar.
Robert menekankan bahwa renovasi diperlukan untuk menyediakan fasilitas yang lebih representatif dan mampu memenuhi kebutuhan pembinaan kerohanian di lingkungan USU. Namun, aksi pengosongan paksa ini menuai kritik karena diduga melanggar hak-hak pribadi jemaat dan prosedur hukum yang ada.
Bagikan
Berita terkait
BTN terbitkan 9.800 KTM Co-Branding USU perluas dukungan untuk kampus
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 14.54
Menkes Targetkan Renovasi 10 Ribu Puskesmas Rampung pada 2029
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 22.47
Prabowo Bakal Renovasi 10.000 Puskesmas Mulai 2027
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 20.33
Pinhome Ungkap Tren Hunian Berkualitas, Kesehatan Jadi Prioritas
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.04