Versi Raja Juli, Gakkum Kemenhut Menangani 42 Kasus Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan saat ini menangani 42 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan ini dilakukan secara terpisah dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar siapa pun yang melanggar, baik besar maupun kecil, akan dikenakan sanksi yang tegas jika ternyata merugikan rakyat. Selama peninjauan di Jambi pada Selasa, 25 Agustus, Raja Juli juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan mencabut izin konsesi bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus karhutla, terutama di wilayah yang berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan, termasuk Pengelolaan Berbasis Hasil Hutan (PBPH) dan konsesi di bidang kehutanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 18.45
Tinjau Karhutla di Jambi, Menhut Pastikan Perintah Presiden Ditindaklanjuti
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 17.52
Di Mana Menhut saat Presiden Prabowo Turun Langsung Beri Komando Penanganan Karhutla?
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 14.31
Instruksi Presiden Prabowo, Menhut Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Sesuai Arahan
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.52
Tak Ada Menhut Raja Juli saat Prabowo Cek Karhutla Kalimantan-Sumatera
Berita terkait
Konon, Langkah Menhut Tinjau Penanganan Karhutla Sesuai Perintah Prabowo
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.49
Karhutla Meluas! Menhut Raja Juli Ultimatum Pembakar Lahan: Perintah Presiden...
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 06.40
Tinjau Lokasi Karhutla, Menhut Bicara Perintah Prabowo Soal Penegakan Hukum
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.05
Ubi Bombing, Cara Baru Padamkan Karhutla ala Presiden Prabowo
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 22.15