Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Jalan Anies-KDM Maju 2029 Dinilai Kian Terjal

Pengamat politik Adi Prayitno menilai wacana perubahan model pencalonan presiden yang mengharuskan calon mendapatkan dukungan minimal dua fraksi di DPR akan mempersulit tokoh yang tidak memiliki kendaraan politik di parlemen. Usulan ini muncul setelah Surya Paloh menyatakan mendengar adanya rencana agar calon presiden ke depan harus didukung oleh setidaknya dua fraksi DPR. Adi menyampaikan bahwa popularitas dan elektabilitas seseorang tidak akan cukup lagi jika tidak didukung oleh kekuatan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Ia menekankan bahwa kontrol atas proses pencalonan sepenuhnya ada di tangan elite partai yang hadir di parlemen, bukan pada tokoh yang tidak terafiliasi dengan partai politik.

Berita terkait