Waduh, Pemkab Serang Punya Utang Retribusi Sampah dengan Pemkot Cilegon Rp 1,3 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Cilegon menagih utang retribusi sampah sebesar Rp 1,3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Serang. Utang tersebut terhitung dari Desember 2023 hingga Februari 2024, sebagaimana dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin. Penagihan dilakukan melalui empat surat resmi yang dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang sejak awal 2024. Namun, hingga kini tidak ada respons resmi dari Pemkab Serang terkait surat penagihan tersebut. Sabri menyatakan pihaknya tidak mengetahui penyebab tertibanya kewajiban pembayaran ini, karena tidak menerima informasi atau klarifikasi dari Pemkab Serang. Meski demikian, DLH Kota Cilegon menyatakan akan terus mengirimkan surat penagihan hingga mendapatkan respons positif dari pihak terkait di Pemkab Serang.
Bagikan
Berita terkait
TNI AD Kirim Starlink hingga Toren untuk Penanganan Dampak Gempa di NTT
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.41
Begini Harapan Kris Dayanti di HUT Kemerdekaan RI
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.41
8 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi, Alami Hipotermia hingga Asma
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 14.38
Menkeu Pastikan Dana Bencana BNPB Rp5 Triliun Tangani NTT
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.36