Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Tahu! 32 Kantor Imigrasi Resmi Ganti Nama, Cek Sebelum Urus Paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan dengan mengganti nama 32 Kantor Imigrasi dan menyesuaikan tipologi 14 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Perubahan ini disetujui oleh Menteri PANRB melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Kebijaran ini berlaku efektif mulai 5 Oktober 2026. Tujuan penataan ini untuk membuat nama kantor lebih mencerminkan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Beberapa perubahan nama signifikan meliputi Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi I Medan, dan Kantor Imigrasi Belawan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Penyesuaian ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi dan mengakses layanan imigrasi sesuai wilayahnya.

Berita terkait