Wajib Tahu! 32 Kantor Imigrasi Resmi Ganti Nama, Cek Sebelum Urus Paspor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan dengan mengganti nama 32 Kantor Imigrasi dan menyesuaikan tipologi 14 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Perubahan ini disetujui oleh Menteri PANRB melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Kebijaran ini berlaku efektif mulai 5 Oktober 2026. Tujuan penataan ini untuk membuat nama kantor lebih mencerminkan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Beberapa perubahan nama signifikan meliputi Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi I Medan, dan Kantor Imigrasi Belawan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Penyesuaian ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi dan mengakses layanan imigrasi sesuai wilayahnya.
Bagikan
Berita terkait
Cegah TPPO di Perbatasan, Imigrasi Pekanbaru Perketat Keberangkatan WNI
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.28
Kuota Haji Meningkat, Pemohon Paspor Membludak di Kantor UKK Brebes Melonjak
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 23.02
Manfaatkan Momen CFD, Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Pasporia di MPP Poncol
JawaPos · 3 September 2026 pukul 16.00
Menimipas Balas Surat Terbuka Kocak Sujiwo Tejo: Infokan ke Kami Pegawainya
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.59