Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pernyataan ini dikeluarkan dalam konteks Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli. Lestari menegaskan bahwa TPPO merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya.
TPPO digambarkan sebagai kejahatan luar biasa yang bekerja lintas negara dan memanfaatkan teknologi digital. Kejahatan ini terhubung dengan berbagai bentuk kejahatan lain, termasuk pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, dan kerja paksa. Perkembangan teknologi telah melahirkan modus operandi baru yang semakin sulit dideteksi, seperti maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam).
Lestari menyoroti bahwa setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan, dan TPPO merampas kebebasan, harkat, masa depan, serta hak asasi korban. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk memperkuat sistem nasional dalam mengatasi masalah ini.
Bagikan
Berita terkait
AS Bongkar Skandal Raksasa, Lebih dari 40 Negara Bantu China Akali Tarif Trump
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 15.01
Menko PMK-Kepala BNPB Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Gempa NTT, Pastikan Percepat Pemulihan
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 12.01
AS Ungkap Praktik Pengiriman Barang China untuk Hindari Tarif Impor
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 19.33
Harga Daging Ayam Broiler Naik di Kota Sukabumi
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30