Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Ingatkan Pemda se-Papua Segera Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus Tahap II

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua segera menyelesaikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II TA 2026. Penyelesaian harus tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel agar dana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Ribka menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola dan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Otsus agar lebih efektif dan transparan. Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014, Kemendagri bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah, sehingga Pemda diminta mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terbaru terkait penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan DTI. Ribka mengapresiasi capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I TA 2026 yang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, bahkan ada Pemda yang menyalurkan lebih cepat dari target. Namun, ia mengingatkan agar pencapaian ini menjadi dorongan untuk menyelesaikan Tahap II. Jadwal penyelesaian Tahap II seharusnya rampai paling lambat Juni 2026, namun hingga rapat evaluasi masih ada daerah yang belum menyelesaikan karena kendala administrasi dan persyaratan. Selain percepatan penyaluran, Ribka juga menekankan penguatan pengawasan penggunaan Dana Otsus. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta meningkatkan reviu, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan terhadap program yang dibiayai Dana Otsus. Pengawasan harus berjalan seiring transparansi agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana. Komitmen bersama dengan KPK untuk pemerintahan yang bersih dan akuntabel menjadi bagian penting dalam hal ini.", "tags": ["dana otsus papua", "penyelesaian tahap ii", "transparansi pengawasan", "kemendagri", "kpk"]}</arg_value>

Berita terkait