Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

WamenPPPA Minta Pemerkosa Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban pemerkosaan. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta agar pelaku dihukum sesuai hukum berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena dugaan kasus ini direncanakan dan disengaja. Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan bahwa pelaku sudah diproses secara hukum dan korban mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta aktivis perempuan. Pemantauan terhadap kondisi korban juga sedang dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait