WamenPPPA Minta Pemerkosa Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban pemerkosaan. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta agar pelaku dihukum sesuai hukum berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena dugaan kasus ini direncanakan dan disengaja. Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan bahwa pelaku sudah diproses secara hukum dan korban mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta aktivis perempuan. Pemantauan terhadap kondisi korban juga sedang dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 02.30
PKS Ungkap Kondisi Terkini Warga NTT Pascagempa
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 12.30
Antar Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Sekjen PKS: Warga Tetap Tegar di Tengah Trauma
Berita terkait
Gubernur NTT Sebut Pelaku Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Sudah Diproses
Detik.com · 6 September 2026 pukul 13.28
Fakta Terkini Kasus Pemerkosaan Gadis Korban Gempa di Sikka
Detik.com · 6 September 2026 pukul 21.26
Hari Kedua Pendekar 08 di NTT, Keceriaan Anak-Anak Warnai Pemulihan Korban Gempa
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 20.11
DWP Kemendagri Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.35