Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BA, warga Australia berusia 26 tahun, setelah terbukti melakukan aksi asusila di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung pada 22 Agustus 2026. BA yang menggunakan Visa on Arrival (VOA) berhasil ditangkap pada 25 Agustus 2026 di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane. Penyelidikan oleh Polres Badung selesai dan merekomendasikan deportasi, yang dilaksanakan pada 8 September 2026 menggunakan Batik Air rute Denpasar-Brisbane. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan tindakan ini sebagai komitmen menjaga ketertiban dan keamanan WNA di Bali serta kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum. Penangkalan BA diberlakukan selama 10 tahun sebagai bentuk tindakan tegas. Kasus ini menyoroti kerja sama antara Imigrasi dan Polri dalam menangani pelanggaran keimigrasian dan kejahatan publik. Video aksi asusila yang menjadi bahan viral memicu respons cepat dari pihak terkait untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku. Tags: ["imigrasi", "deportasi", "asusila", "kuta utara", "bali"]

Berita terkait