Warga Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BA, warga Australia berusia 26 tahun, setelah terbukti melakukan aksi asusila di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung pada 22 Agustus 2026. BA yang menggunakan Visa on Arrival (VOA) berhasil ditangkap pada 25 Agustus 2026 di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Brisbane. Penyelidikan oleh Polres Badung selesai dan merekomendasikan deportasi, yang dilaksanakan pada 8 September 2026 menggunakan Batik Air rute Denpasar-Brisbane. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan tindakan ini sebagai komitmen menjaga ketertiban dan keamanan WNA di Bali serta kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum. Penangkalan BA diberlakukan selama 10 tahun sebagai bentuk tindakan tegas. Kasus ini menyoroti kerja sama antara Imigrasi dan Polri dalam menangani pelanggaran keimigrasian dan kejahatan publik. Video aksi asusila yang menjadi bahan viral memicu respons cepat dari pihak terkait untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku. Tags: ["imigrasi", "deportasi", "asusila", "kuta utara", "bali"]
Bagikan
Berita terkait
Dosen dan Pakar Politik Unair Airlangga Pribadi Kusman Berpulang di Jakarta
JawaPos · 9 September 2026 pukul 16.30
Parkir Ditertibkan, Warga Kembangan Protes ke Sekda DKI dan Minta Solusi
VOI · 9 September 2026 pukul 16.27
Model Kebijakan Beasiswa Sulteng Dinilai Bisa Jadi Rujukan Pemerataan Pendidikan
kumparan · 9 September 2026 pukul 16.26
Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.26