Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warga Diimbau Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Indonesia Raya Berkumandang

Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang pedoman peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Salah satu ketentuan utama adalah masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17-10.20 WIB untuk mengikuti prosesi pengibaran Sang Merah Putih di Istana Merdeka dan mendengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Penghentian aktivitas tidak berlaku bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan diri atau orang lain, serta pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. TNI dan Polri diminta membantu kelancaran pelaksanaan dengan memperdengalkan sirene atau penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan berkumandang.

Berita terkait