Warga Diimbau Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Indonesia Raya Berkumandang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang pedoman peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Salah satu ketentuan utama adalah masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17-10.20 WIB untuk mengikuti prosesi pengibaran Sang Merah Putih di Istana Merdeka dan mendengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Penghentian aktivitas tidak berlaku bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan diri atau orang lain, serta pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. TNI dan Polri diminta membantu kelancaran pelaksanaan dengan memperdengalkan sirene atau penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan berkumandang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 17.35
Duo Penyanyi Anak Asal Bandung Gandeng Dwiki Dharmawan untuk Lagu Kita Satu Indonesia
Berita terkait
Korsel Geram Lagu Kebangsaan Diganti Milik Korut saat Pertandingan Asian Games
Detik.com · 19 September 2026 pukul 10.29
Kemeriahan Merdeka Run 2026, Diramaikan Atraksi Pesawat Tempur F-16
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 07.43
Mensesneg, Menpora, dan Seskab lepas 12 ribu pelari Merdeka Run 2026
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 07.13
Lewat Relawan Bakti BUMN, Bank Mandiri Gerakkan Semangat Kemerdekaan dari Nagari Kumango
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.15