Warga Diimbau Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Indonesia Raya Berkumandang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang pedoman peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Salah satu ketentuan utama adalah masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17-10.20 WIB untuk mengikuti prosesi pengibaran Sang Merah Putih di Istana Merdeka dan mendengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Penghentian aktivitas tidak berlaku bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan diri atau orang lain, serta pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. TNI dan Polri diminta membantu kelancaran pelaksanaan dengan memperdengalkan sirene atau penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan berkumandang.
Bagikan
Berita terkait
Pada Momen Peringatan HUT Ke-81, Menhan Sjafrie Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa NTT
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.27
Profil Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Komandan Upacara Penurunan Bendera
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.50
Melihat Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Danau Situ Gintung
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.06
Keturunan WR Soepratman Nyanyikan 'Indonesia Pusaka' di Istana
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.40