Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warga Jakarta Dilarang Bakar Sampah Sembarangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan selama musim kemarau. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyusul kebakaran di lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026. Kebakaran tersebut memicu keprihatinan karena risiko yang ditimbulkan.

Menurut Marulina, pembakaran terbuka pada musim kemarau sangat berisiko memicu kebakaran yang lebih besar, membahayakan keselamatan warga, dan memperburuk kualitas udara. Praktik ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Kedua peraturan tersebut menegaskan larangan pembuangan sampah sembarangan dan mewajibkan pengelolaan sampah yang baik dari sumber.

Guna mencegah insiden serupa, Pemprov DKI Jakarta berencana memperketat pengawasan terhadap tempat pembuangan sampah liar. Pengawasan akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk tindakan penertiban dan penutupan lokasi pembuangan sampah ilegal. Langkah ini diambil untuk menegakkan peraturan dan menjaga keamanan serta kualitas lingkungan di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait