Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Myanmar Terancam Bui di Singapura Gegara Foto Buaya AI Bikin Geger

Seorang pria warga negara asing asal Myanmar berusia 30 tahun, Ye Lin, ditangkap di Singapura setelah mengunggah foto buatan AI yang menampilkan seekor buaya di Waduk Pandan, sebuah lokasi populer untuk joging dan bermain kayak. Foto palsu ini sempat memicu kekhawatiran publik dan memicu operasi pencarian intensif oleh otoritas setempat. Kepolisian Singapura menduga Ye Lin membuat foto tersebut menggunakan aplikasi AI sebulan sebelumnya, lalu mengirimkannya kepada seorang teman. Setelah menyadari kesalahan, Ye Lin menghapus foto dan aplikasi terkait dalam upaya menyembunyikan perbuatannya.

Ye Lin didakwa karena tuduhan 'penyampaian pesan palsu' dan 'menghalangi proses hukum'. Ia sempat mengatakan melalui penerjemah di pengadilan bahwa berniat mengaku bersalah. Jika dinyatakan bersalah, ia menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga SG$ 7.820 (sekitar Rp 109,8 juta), atau kombinasi keduanya. Tambahan hukuman tujuh tahun penjara atau denda juga mungkin diberikan atas tuduhan menghalangi proses hukum.

Kasus ini menyoroti kebijakan tegas pemerintah Singapura terhadap penyebaran informasi palsu. Sementara itu, kemunculan buaya di perairan Singapura memang jarang, namun laporan penampakan meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan sekitar 30 kasus sejak Januari 2025.

Berita terkait